Kejagung Sita Aset Tersangka Asabri di Gianyar, Ini Daftar dan Lokasinya

bali.jpnn.com, GIANYAR - Setelah menyita dua aset tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kejagung RI juga menyita aset lain di Gianyar, Bali.
Khusus di Gianyar, aset yang disita adalah Vila Gajah di Jalan Raya Uma Kelod, Desa Sebatu, Tegallalang.
Aset berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.
Dasar penyitaan adalah SP Penyitaan Dirdik, Jampidsus Kejagung RI No PRINT - 199 / F. 2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Penyitaan tersebut juga berdasar penetapan PN Gianyar No. 140/ Pen. Pid. /2021/PN.Gin TGLL tanggal 28 September 2021.
Aset milik tersangka disita Kejagung RI, Senin (4/10) lalu.
Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Sudita mengakui ada penyitaan aset terkait kasus korupsi PT Asabri di wilayah Tegallalang.
Hanya saja pihaknya belum mengetahui perihal tindak lanjutnya.
Kejagung RI menyita aset tersangka kasus Asabri di Gianyar Bali. Penyitaan ini setelah Kejagung menyita aset serupa di Sumbawa, NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News