Kejagung Sita Aset Tersangka Asabri di Gianyar, Ini Daftar dan Lokasinya

Minggu, 10 Oktober 2021 – 20:51 WIB
Kejagung Sita Aset Tersangka Asabri di Gianyar, Ini Daftar dan Lokasinya - JPNN.com Bali
Plang penyitaan aset yang terpasang di sebuah vila di Desa Sebatu, Tegallalang, terkait kasus korupsi PT Asabri oleh Kejagung RI. (Istimewa)

"Belum tahu pasti, kami akan cek dulu,” ujar AKP I Ketut Sudita dilansir dari Baliexpress.id.

Vila Gajah diketahui dibangun awal tahun 2006 silam.

Vila tersebut berada diatas sebidang tanah dengan luas 1.400 M2 yang terdiri atas 4 bangunan rumah joglo, 1 bangunan bar, serta 1 buah kolam renang.

Juga ada lahan kosong dengan luas 494 M2.

Total keseluruhan aset yang disita seluas 1.894 M2.

Seperti diberitakan, Kejagung RI menyita aset tersangka Asabri di Sumbawa, NTB.

Aset yang disita atas nama Benny Tjokrosapoetro berupa tanah seluas 297,2 hektare  di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Aset lain yang bakal disita adalah lahan milik Benny Tjokrosapoetro juga yang turut jadi tersangka dalam kasus ini.

Kejagung RI menyita aset tersangka kasus Asabri di Gianyar Bali. Penyitaan ini setelah Kejagung menyita aset serupa di Sumbawa, NTB
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News