Kejagung Sita Aset TSK Kasus Asabri di Sumbawa, Ini Penjelasan Kejati NTB
bali.jpnn.com, SUMBAWA - Dua aset tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya disita tim Pidana Khusus Kejagung RI.
Aset pertama yang disita atas nama tersangka Teddy Tjokrosapoetro berupa lahan seluas 9.978 meter persegi yang berlokasi di Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Aset kedua yang disita atas nama Benny Tjokrosapoetro berupa tanah seluas 297,2 hektare di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
“Aset pertama yang disita milik tersangka Teddy Tjokrosapoeteo,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan dilansir dari Radarlombok.co.id.
Menurut Dedi Irawan, penyitaan dilakukan Tim Kejagung dibantu Kejati NTB dan Kejari Sumbawa, pada Jumat lalu (1/10).
Penyitaan lahan ini berdasar penetapan KPN Sumbawa Nomor: 318/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 22 September 2021.
Dan, Surat Perintah Penyitaan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Nomor: Print 199/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 28 Agustus 2021 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi/TPPU
“Lahan sudah dipasangi plang,” kata Dedi Irawan.
Kejagung menyita aset dua tersangka kasus Asabri di Sumbawa Nusa Tenggara Barat berupa lahan seluas ratusan hektare
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News