Kejagung Sita Aset TSK Kasus Asabri di Sumbawa, Ini Penjelasan Kejati NTB

Minggu, 03 Oktober 2021 – 06:15 WIB
Kejagung Sita Aset TSK Kasus Asabri di Sumbawa, Ini Penjelasan Kejati NTB - JPNN.com Bali
Petugas memasang papan plang di atas lahan milik tersangka Teddy di Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Jumat (1/10) lalu. (Istimewa)

Aset lain yang bakal disita adalah lahan milik Benny Tjokrosapoetro juga yang turut jadi tersangka dalam kasus ini.

Luas lahan yang disita 297,2 hektare yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Penyitaan bakal dilakukan setelah  jaksa mendapatkan Penetapan KPN Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021.

“Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya. (RL/der/JPNN)

Kejagung menyita aset dua tersangka kasus Asabri di Sumbawa Nusa Tenggara Barat berupa lahan seluas ratusan hektare

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News