Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Timah di Bali, Angkanya Fantastis
bali.jpnn.com, BALI - Sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada 2015–2022 Hendry Lie di Bali akhirnya disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satu aset milik Hendry Lie yang telah disita penyidik adalah sebuah bangunan di Bali.
"Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dilansir dari Antara.
Menurut Abdul Qohar, semua aset para tersangka (kasus timah, red.) sudah dilakukan penelusuran.
“Kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie," kata Abdul Qohar lagi.
Pada Agustus 2024, Kejagung menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp 20 miliar.
Peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.
Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.
Kejagung menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp 20 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News