Kejagung Kerangkeng Mantan Kajari Buleleng, Terlibat Gratifikasi Miliaran Rupiah

Kamis, 03 Agustus 2023 – 04:34 WIB
Kejagung Kerangkeng Mantan Kajari Buleleng, Terlibat Gratifikasi Miliaran Rupiah - JPNN.com Bali
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana. ANTARA/Dhimas BP

bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kajari Buleleng berinisial FR.

FR diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah pada 2006 sampai dengan 2019.

Pihak swasta yang terlibat adalah Direktur Utama CV Aneka Ilmu berinisial S.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, yakni BD, AP, ARB, FR, dan S. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka FR dikerangkeng di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Dirut CV Aneka Ilmu di Rutan Kejari Jaksel selama 20 hari sejak 27 Juli sampai dengan 15 Agustus 2023.

“Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Uang itu diperoleh dari Dirut CV Aneka Ilmu, perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee sebesar Rp 24.499.474.500,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Dilansir dari laman resmi Kejagung, penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu.

Penyidik Jampidsus Kejagung menjebloskan mantan Kajari Buleleng berinisial FR dalam perkara gratifikasi pengadaan buku di Buleleng bernilai miliaran rupiah
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News