Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Timah di Bali, Angkanya Fantastis
Selasa, 19 November 2024 – 10:19 WIB
Akibat perbuatan Hendry Lie dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp 300 triliun.
Hendry Lie dibidik melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendry Lie ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. (lia/JPNN)
Kejagung menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp 20 miliar.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News