Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Timah di Bali, Angkanya Fantastis

Selasa, 19 November 2024 – 10:19 WIB
Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Timah di Bali, Angkanya Fantastis - JPNN.com Bali
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. tahun 2015-2022, Hendry Lie (tengah) digiring oleh petugas ketika ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/11). Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am.

Akibat perbuatan Hendry Lie dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp 300 triliun.

Hendry Lie dibidik melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendry Lie ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. (lia/JPNN)

Kejagung menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp 20 miliar.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News