Kejagung Hentikan Kasus Pencurian TSK Putu Andhika, Alasan Jaksa Layak Diacungi Jempol
bali.jpnn.com, BULELENG - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyetujui penghentikan penuntutan terhadap kasus pencurian yang melibatkan tersangka Putu Andhika Wahyu Indra Perdana.
Kajari Buleleng Putu Gede Astawa mengatakan ada beberapa alasan kasus dihentikan.
Salah satunya, tersangka merupakan cucu korban.
Kedua, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun.
Keputusan penghentian kasus ini berdasar hasil ekspose yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif,” kata Kajari Putu Gede Astawa.
Ia mengatakan tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Penghentian perkara juga berdasar kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 29 Desember 2021 dan tanggal 18 Januari 2022 setelah Perkara ditangani oleh Kejari Buleleng (setelah Tahap II).
Kejaksaan Agung akhirnya menyetop kasus pencurian tersangka Putu Andhika, alasan jaksa layak diacungi jempol
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News