Kejagung Hentikan Kasus Pencurian TSK Putu Andhika, Alasan Jaksa Layak Diacungi Jempol
Senin, 24 Januari 2022 – 21:43 WIB
Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta.
"Motifnya tersangka ini mencuri untuk dijual, di mana hasil dari penjualan barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," kata Gede Astawa. (antara/lia/jpnn)
Kejaksaan Agung akhirnya menyetop kasus pencurian tersangka Putu Andhika, alasan jaksa layak diacungi jempol
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News