Kejagung Hentikan Kasus Pencurian TSK Putu Andhika, Alasan Jaksa Layak Diacungi Jempol

"Apabila perkara ini dilanjutkan dikhawatirkan akan mengakibatkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi renggang.
Tersangka juga melakukan perbuatan tersebut akibat salah pergaulan karena kurangnya kasih sayang orang tua," jelasnya.
Tersangka diketahui dibesarkan oleh korban yang juga kakeknya, karena ayah tersangka telah meninggal dunia sejak tersangka berumur 2 tahun dan ditinggal ibunya pulang ke rumah asalnya sejak kelas 1 SD.
Setelah proses ini selesai tersangka akan tinggal bersama pamannya di Denpasar agar tersangka tidak kembali ke pergaulan yang sama sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Terhadap barang bukti sudah dilakukan penyitaan sehingga dapat dikembalikan kepada korban dan keadaan dapat dipulihkan kembali seperti semula.
Tersangka diketahui telah mencuri satu buah kompresor milik korban Nyoman Puspanda.
Pada bulan Oktober 2021 tersangka mengambil satu unit TV LED merk Polytron 32 yang terpasang di kamar korban.
Pada bulan November 2021 tersangka mengambil satu unit TV Tabung merk Toshiba 29 yang berada di ruang tamu rumah korban.
Kejaksaan Agung akhirnya menyetop kasus pencurian tersangka Putu Andhika, alasan jaksa layak diacungi jempol
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News