Kejagung Sita 2 Hotel Mewah & Tanah Bos Duta Palma di Bali, Lihat Tuh Buktinya

Senin, 22 Agustus 2022 – 17:00 WIB
Kejagung Sita 2 Hotel Mewah & Tanah Bos Duta Palma di Bali, Lihat Tuh Buktinya - JPNN.com Bali
Salah satu aset tersangka Surya Darmadi berupa hotel yang disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Badung, Bali. Foto: ANTARA/Ho-Humas Kejaksaan Agung RI

bali.jpnn.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bergerak ke Bali.

Tim menuju ke Kuta, Badung, Bali untuk menyita dua aset milik Bos Duta Palma yang menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, 70.

Penyitaan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi juga dilakukan di sejumlah daerah.

Pada Jumat (19/8) pukul 10.00 WIB, Tim Jampidsus bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan aset milik tersangka Surya Darmadi di DKI Jakarta dan Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Menurut Ketut Sumedana, dua aset yang disita di Bali adalah satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya.

Barang bukti tersebut sesuai sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 m2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Di atas tanah tersebut terdapat dua bangunan hotel, yakni Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua hotel mewah dan aset tanah milik Bos Duta Palma Surya Darmadi di Bali, lihat tuh barang buktinya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News