Kejagung Sita 2 Hotel Mewah & Tanah Bos Duta Palma di Bali, Lihat Tuh Buktinya

Senin, 22 Agustus 2022 – 17:00 WIB
Kejagung Sita 2 Hotel Mewah & Tanah Bos Duta Palma di Bali, Lihat Tuh Buktinya - JPNN.com Bali
Salah satu aset tersangka Surya Darmadi berupa hotel yang disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Badung, Bali. Foto: ANTARA/Ho-Humas Kejaksaan Agung RI

Selain itu, satu aset lagi berupa satu bidang tanah seluas 2.000 m2, terletak di Kelurahan Kuta, Badung, Bali.

"Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal,” ujar Ketut Sumedana.

Menurut Ketut Sumedana, tindak pidana asalnya adalah perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.

Surya Darmadi adalah Bos Duta Palma yang menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan yang menjadi pokok perkara digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng sepanjang 2003-2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyerobotan lahan sawit.

Surya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019.

Tersangka kasus korupsi terbesar di Indonesia, Surya Darmadi ditahan Kejagung setelah menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022. (antara/lia/JPNN)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua hotel mewah dan aset tanah milik Bos Duta Palma Surya Darmadi di Bali, lihat tuh barang buktinya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News