JAM Intelijen Kejagung Gadungan Dituntut 4 Tahun di Bali, Aksinya Bikin Malu Korps Adhyaksa

Jumat, 07 Januari 2022 – 06:35 WIB
JAM Intelijen Kejagung Gadungan Dituntut 4 Tahun di Bali, Aksinya Bikin Malu Korps Adhyaksa - JPNN.com Bali
Terdakwa Setiadjie Munawar keluar dari gedung Kejari Denpasar. Terdakwa dituntut 4 tahun dalam kasus penipuan dan mengaku sebagai JAM Intelijen Kejagung. (Dok.JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa gadungan Setiadjie Munawar akhirnya menerima getah dari perbuatannya.

Dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di PN Denpasar kemarin (6/1), terdakwa yang mengaku sebagai jaksa di Kejagung RI ini dituntut 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Iya, saat sidang JPU menyatakan terdakwa dituntut selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kasiintel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.

Seusai tuntutan, kepada majelis hakim PN Denpasar terdakwa menyatakan akan mengajukan

nota pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa (11/1) mendatang.

Terdakwa Setiadjie Munawar diamankan pertengahan 2021 lalu saat mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini bermula saat Setiadjie menawarkan diri untuk membantu memberikan bantuan hukum kepada korban LR, pada Agustus 2021 lalu.

JAM Intelijen Kejagung gadungan dituntut 4 tahun dalam sidang virtual di Bali. Aksi terdakwa bikin malu korps Adhyaksa
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News