Jaksa Gadungan Segera Diadili, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

bali.jpnn.com, DENPASAR - Setiadjie Munawar, 57, bakal segera menjalani persidangan atas kasus penggelapan dan dokumen palsu yang melibatkan dirinya.
Jaksa gadungan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan korban berinisial LR.
KasiiIntel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menyebut, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Denpasar.
"JPU yang bertugas menangani kasus ini di antaranya Bernard Eddy Kartono Purba, Lovi Pusnawan, Gusti Lanang, dan Hari Sutopo.
Sidang 18 November agendanya pembacaan dakwaan,” kata Putu Eka Suyantha, Jumat (5/11/21)
Berdasar penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar No. 1019/Pid.B/2021/ PNDps. tanggal 29 Oktober 2021, majelis hakim yang memimpin persidangan adalah I Ketut Kimiarsa (ketua), Hari Supriyanto (anggota 1), dan I Gede Putra Astawa (anggota II).
Baca Juga:
Kasus ini bermula saat Setiaji menawarkan diri untuk membantu memberikan bantuan hukum kepada korban LR, pada Agustus 2021 lalu.
Kepada korban LR, tersangka mengaku sebagai pejabat di Kejagung RI.
Jaksa gadungan Setiadjie Munawar segera diadili 18 November mendatang. Dalam kasus penggelapan ini, Setiadjie terancam 4 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News