Ini Rekam Jejak Jaksa Gadungan Sebelum Diciduk Tim Intel Kejati Bali, Pantas Saja Dipenjara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ulah jaksa gadungan berinsial SM, 57, yang dibekuk tim intelijen Kejati Bali 11 Agustus 2021 silam sungguh keterlaluan.
Tidak saja nekat mencatut institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tersangka SM yang dibekuk di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, tega menipu korban sebesar Rp256,5 juta.
“Korban berinisial LR ditipu tersangka sebanyak Rp256,5 juta,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A. Luga Harlianto, Rabu (13/10/2021).
Menurut Luga Harlianto, kasus yang menjerat jaksa gadungan dengan kepala plontos ini bermula ketika korban LR bertemu tersangka SM.
Dalam pertemuan tersebut, korban LR menceritakan masalah hukum perdata kasus tanah yang sedang dialaminya.
"Tersangka pun menawarkan diri kepada korban untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya," kata Luga Harlianto.
Supaya semakin meyakinkan, tersangka mengatakan bahwa ia bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
"Korban pun percaya dengan rayuan tersangka, dan sepakat mengirim sejumlah uang untuk penanganan perkara ini," imbuhnya.
Rekam jejak jaksa gadungan berinisial SM sungguh keterlaluan. SM tega menipu seorang dokter hingga Rp256,5 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News