Ini Rekam Jejak Jaksa Gadungan Sebelum Diciduk Tim Intel Kejati Bali, Pantas Saja Dipenjara

Rabu, 13 Oktober 2021 – 12:52 WIB
Ini Rekam Jejak Jaksa Gadungan Sebelum Diciduk Tim Intel Kejati Bali, Pantas Saja Dipenjara - JPNN.com Bali
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan seputar kasus jaksa gadungan SM yang tak lama lagi kasusnya bergulir di pengadilan. (Wibhi Leksono/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ulah jaksa gadungan berinsial SM, 57, yang dibekuk tim intelijen Kejati Bali 11 Agustus 2021 silam sungguh keterlaluan.

Tidak saja nekat mencatut institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tersangka SM yang dibekuk di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, tega menipu korban sebesar Rp256,5 juta.

“Korban berinisial LR ditipu tersangka sebanyak Rp256,5 juta,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A. Luga Harlianto, Rabu (13/10/2021).

Menurut Luga Harlianto, kasus yang menjerat jaksa gadungan dengan kepala plontos ini bermula ketika korban LR bertemu tersangka SM.

Dalam pertemuan tersebut, korban LR menceritakan masalah hukum perdata kasus tanah yang sedang dialaminya.

"Tersangka pun menawarkan diri kepada korban untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya," kata Luga Harlianto.

Supaya semakin meyakinkan, tersangka mengatakan bahwa ia bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.

"Korban pun percaya dengan rayuan tersangka, dan sepakat mengirim sejumlah uang untuk penanganan perkara ini," imbuhnya.

Rekam jejak jaksa gadungan berinisial SM sungguh keterlaluan. SM tega menipu seorang dokter hingga Rp256,5 juta.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News