Ini Rekam Jejak Jaksa Gadungan Sebelum Diciduk Tim Intel Kejati Bali, Pantas Saja Dipenjara

Rabu, 13 Oktober 2021 – 12:52 WIB
Ini Rekam Jejak Jaksa Gadungan Sebelum Diciduk Tim Intel Kejati Bali, Pantas Saja Dipenjara - JPNN.com Bali
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan seputar kasus jaksa gadungan SM yang tak lama lagi kasusnya bergulir di pengadilan. (Wibhi Leksono/JPNN.com)

Secara bertahap korban melakukan transfer kepada tersangka dengan jumlah keseluruhan Rp256,5 juta.

Namun sialnya, korban kalah dalam perkaranya di pengadilan.

Pria yang dalam berkas perkaranya mengaku sebagai dokter medis di Jakarta itu, didakwakan dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

"Yang bersangkutan menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," ungkapnya.

“Sambil menunggu pemberkasan selesai, yang bersangkutan kami tahan di Rutan Polresta Denpasar,” pungkasnya. (bhi/JPNN)

Rekam jejak jaksa gadungan berinisial SM sungguh keterlaluan. SM tega menipu seorang dokter hingga Rp256,5 juta.

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News