Ini Rekam Jejak Jaksa Gadungan Sebelum Diciduk Tim Intel Kejati Bali, Pantas Saja Dipenjara
Secara bertahap korban melakukan transfer kepada tersangka dengan jumlah keseluruhan Rp256,5 juta.
Namun sialnya, korban kalah dalam perkaranya di pengadilan.
Pria yang dalam berkas perkaranya mengaku sebagai dokter medis di Jakarta itu, didakwakan dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
"Yang bersangkutan menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," ungkapnya.
“Sambil menunggu pemberkasan selesai, yang bersangkutan kami tahan di Rutan Polresta Denpasar,” pungkasnya. (bhi/JPNN)
Rekam jejak jaksa gadungan berinisial SM sungguh keterlaluan. SM tega menipu seorang dokter hingga Rp256,5 juta.
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News