Jaksa Koruptor Dana PEN Ajukan Banding, Sentil Eks Kadispar, Terdakwa Ketar-ketir

Sabtu, 09 Oktober 2021 – 13:33 WIB
Jaksa Koruptor Dana PEN Ajukan Banding, Sentil Eks Kadispar, Terdakwa Ketar-ketir - JPNN.com Bali
Sebagian terdakwa korupsi dana PEN pariwisata PEN saat mengikuti sidang vonis secara virtual beberapa hari lalu. Jaksa memutuskan banding setelah sebagian uang pengganti belum dibayar terdakwa. (Istimewa)

bali.jpnn.com, SINGARAJA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Kabupaten Buleleng akhirnya mengajukan banding.

Keputusan banding tersebut dilontarkan Kasiintel Kejari Buleleng AA Jayalantara setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara

dan denda Rp 50 juta kepada tujuh pejabat Dinas Pariwisata Buleleng dan 32 bulan penjara kepada eks Kadispar Buleleng I Made Sudama Diana.

Menurut AA Jayalantara, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terlalu rendah kepada para terdakwa yang nyata-nyata telah melakukan korupsi uang negara.

Alasan lainnya, masih ada uang negara yang dikuasai mantan Kadis Pariwisata Buleleng, I Made Sudama Diana.

Besarannya sekitar Rp7,9 juta.

"Memang saat sidang semua sudah mengembalikan kerugian negara sebagai perhitungan uang pengganti, namun hakim menilai ada kekurangan yang menjadi tanggungan eks kepala dinas sebesar Rp 7,9 juta,” ujar AA Jayalantara, Sabtu (09/10/21).

Sehingga dalam pengajuan banding, JPU ingin agar uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Sudama Diana sebesar Rp131.285.622 sesuai dengan tuntutan jaksa.

JPU kasus korupsi dana PEN pariwisata Buleleng akhirnya memutuskan banding. Kasiintel Kejari Buleleng bahkan menyentil eks Kadispar.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News