Jaksa Koruptor Dana PEN Ajukan Banding, Sentil Eks Kadispar, Terdakwa Ketar-ketir
Sabtu, 09 Oktober 2021 – 13:33 WIB
Ketujuh orang terdakwa itu di antaranya, Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, Gede Gunawan dan Nyoman Ayu Wiratini
Sementara eks Kadis Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana diganjar 2 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.(bhi/JPNN)
JPU kasus korupsi dana PEN pariwisata Buleleng akhirnya memutuskan banding. Kasiintel Kejari Buleleng bahkan menyentil eks Kadispar.
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News