Koruptor Dana PEN Pariwisata Terancam Dipecat, Ini Prosesnya Versi BKPSDM Buleleng

Jumat, 08 Oktober 2021 – 03:15 WIB
Koruptor Dana PEN Pariwisata Terancam Dipecat, Ini Prosesnya Versi BKPSDM Buleleng - JPNN.com Bali
Majelis hakim Pengadilan Tipikor saat menjatuhkan vonis kepada tujuh eks pejabat Dispar Buleleng saat sidang virtual beberapa hari lalu. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita

bali.jpnn.com, SINGARAJA - Para terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor Pariwisata terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman.

Saat ini Pemkab Buleleng masih menanti status perkara yang telah bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Para terdakwa, telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (6/10) lalu.

Hanya saja putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian hukum terkait perkara tersebut.

Sebab ada waktu 7 hari kerja bagi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Itu berarti, kepastian hukum baru akan diketahui pada Kamis (14/10) pekan depan.

Apabila perkara dinyatakan incraht, maka pihaknya akan segera memproses status kepegawaian para terdakwa PEN.

Koruptor dana PEN pariwisata yang mayoritas adalah pejabat teras di Dispar Buleleng terancam dipecat jika kasusnya sudah inkracht
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News