Koruptor Dana PEN Pariwisata Terancam Dipecat, Ini Prosesnya Versi BKPSDM Buleleng
Tetapi, kalau dari terdakwa sih mereka menerima semua sepertinya,” ujar Jayalantara.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap para ASN di Dinas Pariwisata Buleleng yang melakukan korupsi pada dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata pada tahun 2020.
Terdakwa I Made Sudama Diana yang mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Selain itu dijatuhi denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.
Sementara tujuh terdakwa lainnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara.
Para terdakwa itu adalah Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung. (rb/eps/JPR/don/yor)
Koruptor dana PEN pariwisata yang mayoritas adalah pejabat teras di Dispar Buleleng terancam dipecat jika kasusnya sudah inkracht
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News