Koruptor Dana PEN Pariwisata Terancam Dipecat, Ini Prosesnya Versi BKPSDM Buleleng

Jumat, 08 Oktober 2021 – 03:15 WIB
Koruptor Dana PEN Pariwisata Terancam Dipecat, Ini Prosesnya Versi BKPSDM Buleleng - JPNN.com Bali
Majelis hakim Pengadilan Tipikor saat menjatuhkan vonis kepada tujuh eks pejabat Dispar Buleleng saat sidang virtual beberapa hari lalu. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita

Tetapi, kalau dari terdakwa sih mereka menerima semua sepertinya,” ujar Jayalantara.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap para ASN di Dinas Pariwisata Buleleng yang melakukan korupsi pada dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata pada tahun 2020.

Terdakwa I Made Sudama Diana yang mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Selain itu dijatuhi denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.

Sementara tujuh terdakwa lainnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara.

Para terdakwa itu adalah Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung. (rb/eps/JPR/don/yor)

Koruptor dana PEN pariwisata yang mayoritas adalah pejabat teras di Dispar Buleleng terancam dipecat jika kasusnya sudah inkracht

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News