Koruptor Dana PEN Pariwisata Terancam Dipecat, Ini Prosesnya Versi BKPSDM Buleleng
Bila merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018, maka para pegawai yang menjadi koruptor dana PEN, akan dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau sudah incraht, akan berproses di Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Nanti Bapek akan mengeluarkan rekomendasi dan ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
Status kepegawaiannya akan segera berproses begitu dinyatakan incraht,” kata Wisnawa dilansir dari Radarbali.id.
Sementara itu, Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara yang dihubungi secara terpisah menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan kajian terhadap putusan yang disampaikan majelis hakim.
“Ada waktu 7 hari kerja yang diberikan majelis hakim.
Tim JPU masih mempelajari putusan tersebut.
Nanti kami akan sampaikan seperti apa sikap dari JPU.
Koruptor dana PEN pariwisata yang mayoritas adalah pejabat teras di Dispar Buleleng terancam dipecat jika kasusnya sudah inkracht
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News