Hakim Tipikor Vonis Ringan Tujuh Eks Pejabat Dispar Buleleng, Alasan Ini Terungkap
bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin Heriyanti menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada tujuh orang pejabat eselon III-eselon IV Dinas Pariwisata Buleleng, Bali.
Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti terlibat kasus korupsi dana pemulihan ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak COVID-19 senilai Rp738 juta.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tujuh terdakwa itu antara lain Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agun.
“Selain pidana setahun penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsidair empat bulan kurangan,” ujar Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa.
Yang menarik, majelis hakim tidak membebani para terdakwa membayar uang pengganti dengan pertimbangan seluruh kerugian negara adalah inisiatif dari eks Kadispar I Made Sudama Diana yang diganjar 32 bulan dalam sidang sebelumnya.
Eks Kadispar I Made Sudama Diana pula yang memerintahkan membagikan uang hasil pungutan itu untuk seluruh pegawai dinas pariwisata.
"Sehingga uang yang dibagikan ke pegawai pariwisata tersebut pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab kadis.
Hakim pengadilan Tipikor Denpasar mengganjar tujuh terdakwa eks pejabat Dispar Buleleng dengan hukuman setahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News