Hakim Tipikor Vonis Ringan Tujuh Eks Pejabat Dispar Buleleng, Alasan Ini Terungkap
Masing masing terdakwa itu dibebani uang pengganti sesuai surat tuntutan, tetapi masing masing sudah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut," katanya.
Gede Putra Astawa juga menjelaskan, majelis hakim melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara dan pengembalian-pengembaliannya, terdapat selisih Rp7.989.416 juta.
Sehingga atas dasar tanggung jawab tersebut, selisih yang masih menjadi kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dibebankan hanya kepada eks Kadispar I Made Sudama Diana.
Sebelumnya JPU menuntut mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng, Ayu Wiratni yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Lalu, Putu Budiani (mantan Kepala Bidang Sumberdaya dan Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng),
dan Kadek Widiastra (mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan SDP Dinas Pariwisata Buleleng) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa I Nyoman Sempiden (mantan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Pariwisata Buleleng), dan Putu Sudarsana (mantan Kepala Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng),
I Gusti Ayu Maheri Agung (mantan Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Dinas Pariwisata Buleleng) juga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.
Hakim pengadilan Tipikor Denpasar mengganjar tujuh terdakwa eks pejabat Dispar Buleleng dengan hukuman setahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News