Hakim Tipikor Vonis Ringan Tujuh Eks Pejabat Dispar Buleleng, Alasan Ini Terungkap

Rabu, 06 Oktober 2021 – 10:53 WIB
Hakim Tipikor Vonis Ringan Tujuh Eks Pejabat Dispar Buleleng, Alasan Ini Terungkap - JPNN.com Bali
Majelis hakim Pengadilan Tipikor saat menjatuhkan vonis kepada tujuh eks pejabat Dispar Buleleng saat sidang virtual kemarin. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita

Sedangkan, terdakwa I Nyoman Gede Gunawan (eks Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng) dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sementara terhadap mantan Kadispar Buleleng telah divonis selama dua tahun delapan bulan penjara denda Rp50 juta dan subsidair empat bulan kurungan.

Serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416,-subsidair satu tahun penjara. (antara/lia/JPNN)

Hakim pengadilan Tipikor Denpasar mengganjar tujuh terdakwa eks pejabat Dispar Buleleng dengan hukuman setahun penjara.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News