Eks Kadispar Buleleng Terbukti Korupsi Dana Covid-19 Rp738 Juta, Diganjar 32 Bulan, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, yang dipimpin Heriyanti akhirnya menganjar eks Kadis Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, hukuman 32 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
“Menyatakan terdakwa Made Sudama Diana terbukti terlibat kasus korupsi dana pemulihan ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak Covid-19 senilai Rp738 juta,” ujar juru bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa.
Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama empat bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416 juta subsidair satu tahun penjara.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta
subsidair enam bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara Rp131.285.622 subsidair dua tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman kepada eks Kadispar Buleleng hukuman 32 bulan penjara setelah terbukti korupsi dana covid-19
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News