Eks Kadispar Buleleng Terbukti Korupsi Dana Covid-19 Rp738 Juta, Diganjar 32 Bulan, Duh
Atas putusan itu terdakwa Made Sudama Diana mengaku pikir-pikir.
Keputusan serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum, yang menyatakan pikir-pikir.
Kasus korupsi ini berawal saat pemerintah mengelontorkan dana PEN pariwisata Buleleng sebesar Rp13 miliar.
Rincian dari dana tersebut disalurkan sebesar 70 persen atau sekitar Rp9 miliar untuk hotel-restoran dan sekitar 30 persen atau Rp3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata Buleleng.
Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp870.700.000,
Explore Buleleng Rp2.567.360.000 dan pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp372. 230.000. (antara/lia/JPNN)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman kepada eks Kadispar Buleleng hukuman 32 bulan penjara setelah terbukti korupsi dana covid-19
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News