Pejabat Dispar Buleleng Terbukti Korupsi di Pengadilan, Langkah Bupati Agus Mengejutkan
bali.jpnn.com, SINGARAJA - Pemkab Buleleng masih menanti status perkara para terdakwa korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor Pariwisata yang bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Para terdakwa, telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (6/10) lalu.
Hanya saja putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan di lembaga peradilan.
“Sebagai kepala daerah saya selalu menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
Hal itu (vonis perkara PEN, Red) sudah menjadi kewenangan lembaga yudikatif,” kata Bupati Agus dilansir dari Radarbali.id.
Menurut Agus, setelah majelis hakim membacakan putusan hukum, pihaknya akan membahas status kepegawaian para terdakwa.
Ia telah meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, I Gede Wisnawa, untuk melakukan konsultasi pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pejabat Dispar Buleleng terbukti korupsi dana PEN Pariwisata di Pengadilan Tipikor Denpasar memaksa Bupati Agus Suradnyana mengambil kebijakan penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News