Pejabat Dispar Buleleng Terbukti Korupsi di Pengadilan, Langkah Bupati Agus Mengejutkan
Kamis, 07 Oktober 2021 – 22:41 WIB
Sementara tujuh terdakwa lainnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara.
Para terdakwa itu adalah Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung. (rb/eps/don/yor/JPR)
Pejabat Dispar Buleleng terbukti korupsi dana PEN Pariwisata di Pengadilan Tipikor Denpasar memaksa Bupati Agus Suradnyana mengambil kebijakan penting
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News