Pejabat Dispar Buleleng Terbukti Korupsi di Pengadilan, Langkah Bupati Agus Mengejutkan
Selain itu pihaknya juga akan melakukan perampingan struktur organisasi.
Rencananya Dinas Pariwisata akan digabungkan dengan Dinas Kebudayaan.
Sehingga kinerja Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) menjadi lebig efektif dan efisien.
“Bagian Organisasi (Setda) Buleleng saya minta buat kajian supaya digabungkan lagi.
Sambil menunggu hasil konsultasi BKPSDM dengan BKN, terkait status kepegawaian yang sudah divonis ini,” ujar Agus.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap para ASN di Dinas Pariwisata Buleleng yang melakukan korupsi pada dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata pada tahun 2020.
Terdakwa I Made Sudama Diana yang mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Selain itu denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara.
Pejabat Dispar Buleleng terbukti korupsi dana PEN Pariwisata di Pengadilan Tipikor Denpasar memaksa Bupati Agus Suradnyana mengambil kebijakan penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News