Jaksa Gadungan Peras Korban di Bali Rp256,5 Juta, Lihat Nih Tampangnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus jaksa gadungan berninsial SM, 57, tak lama lagi bakal masuk ke meja pengadilan.
SM resmi dilimpahkan ke Kejari Denpasar setelah kasusnya P21.
Setelah tahap pemberkasan rampung, SM yang ditangkap tim intelijen Kejati Bali karena memeras korban LR Rp256,6 juta bakal segera diadili di PN Denpasar.
“Sambil menunggu pemberkasan selesai, yang bersangkutan kami tahan di Rutan Polresta Denpasar,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Bali A. Luga Harlianto.
Menurut Luga Harlianto, penangkapan SM bermula ketika tim intelijen Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas SM yang mengaku sebagai jaksa.
Setelah terkonfirmasi, SM ternyata bukan jaksa, dan tidak bekerja sebagai pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung)RI.
Konfirmasi SM sebagai jaksa gadungan ditelusuri setelah ada seorang korban melapor ke kejaksaan.
"Berdasar laporan tersebut, kami lakukan identifikasi keberadaannya.
Kasus jaksa gadungan yang memeras korban di Bali sebesar Rp256,5 juta segera berproses di PN Denpasar setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News