Jaksa Gadungan Segera Diadili, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Bermodal surat keterangan perjalanan kepada yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan, ia berhasil merayu LR (korban) untuk memberikan uang hingga sebesar Rp 256.510 juta untuk penanganan perkara perdata yang tengah dialami.
"Korban orang Bali, orang Denpasar, sepanjang penyidikan hanya 1 korban yang di proses, tetapi kami meyakini bisa saja ada korban lain atau orang seperti SM ini," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya bukti transfer, mobil serta beberapa berkas lainnya.
Pria paruh baya itu dijerat dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. (bhi/JPNN)
Jaksa gadungan Setiadjie Munawar segera diadili 18 November mendatang. Dalam kasus penggelapan ini, Setiadjie terancam 4 tahun penjara
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News