Bule Australia Pencuri Laptop di Kuta Utara Bali Diadili, Ada Fakta Baru
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pencurian laptop yang melibatkan seorang bule Australia bernama Vanessa Louise Crimmins, 45, akhirnya bergulir di PN Denpasar, Kamis (16/1).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung Lintang Jendro Rahmadita mendakwa terdakwa melanggar Pasal 362 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus pencurian bermula ketika terdakwa yang berprofesi sebagai guru hendak berbelanja di Popular Deli, Jalan Subak Sari No.84, Desa Tibubeneng, Kuta Utara,Badung, Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 08.22 WITA.
Pada saat berjalan melintas di depan toko, terdakwa melihat sebuah tas berisi laptop dengan merek HP berwarna silver disimpan di atas kursi milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih.
"Timbul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut. Terdakwa langsung mengambil tas tersebut dan membawanya masuk ke dalam toko," kata JPU Lintang Jendro Rahmadita.
WNA Australia itu juga mencuri tas berserta laptop Macbook Air M1 2020 milik korban Ardi Nurcahyad yang berada di atas kursi di sebelah tempat terdakwa mengambil laptop korban Ni Nyoman Ari Purwaningsih.
Terdakwa lalu pulang ke tempat tinggalnya di Villa Shiva yang beralamat di Jalan Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
“Terdakwa mengambil dua laptop itu tanpa izin,” kata JPU lintang di depan majelis hakim Hakim Gusti Ayu Akhiryani, I Wayan Yasa dan Wayan Suarta.
Kasus pencurian laptop yang melibatkan seorang bule Australia bernama Vanessa Louise Crimmins, 45, akhirnya bergulir di PN Denpasar, Kamis (16/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News