Kemenkumham NTB Komitmen Jaga Profesionalisme Notaris, Ini Pesan Kadiv Yankumham
bali.jpnn.com, SUMBAWA BESAR - Kanwil Kemenkumham NTB mengampu tugas dan fungsi sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
Dalam rangka menjaga melakukan pengawasan terhadap profesionalisme notaris, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) NTB Farida hadir di Sumbawa Besar.
Tujuannya adalah melakukan koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat serta Notaris wilayah Kabupaten Sumbawa.
"Terima kasih atas kinerja yang telah diberikan oleh anggota MPDN dan Notaris yang hadir pada koordinasi hari ini.
Saya menyampaikan salam hormat dari Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang hari ini tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Farida, Jumat kemarin (22/11).
Majelis Pengawas Notaris (MPN) adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Dasarnya adalah UU Jabatan Notaris dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
MPN juga memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris serta melakukan pemeriksaan rutin.
Dalam rangka menjaga melakukan pengawasan terhadap profesionalisme notaris, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) NTB Farida hadir di Sumbawa Besar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News