Kejati NTB Bongkar Peran Wabup Lombok Utara Dalam Korupsi RSUD KLU, Parah

Jumat, 24 September 2021 – 06:00 WIB
Kejati NTB Bongkar Peran Wabup Lombok Utara Dalam Korupsi RSUD KLU, Parah - JPNN.com Bali
Mangkranya proyek gedung operasi IGD dan ruang operasi RSU Lombok Utara yang disorot Kejati NTB sehingga berujung penetapan Wabup Danny Karter Febrianto sebagai tersangka. (Istimewa)

bali.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Penyidik Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya membongkar peran Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto

dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun anggaran 2019.

Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, dalam kasus korupsi RSUD KLU, peran pejabat yang baru sembuh dari covid-19 itu adalah sebagai konsultan pengawas.

Kader partai besar di Lombok Utara ini membawa bendera CV Indo Mulya Consultant.

"Dalam kasus ini, DKF (Danny Karter Febrianto) diduga muluskan kedua proyek bermasalah itu sehingga proyeknya dibayar lunas," kata Dedy Irawan.

Menurut Dedy Irawan, akibat perbuatan Wabup Danny Karter Febrianto yang bertindak sebagai konsultan pengawas, timbul kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1,75 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati NTB menetapkan sejumlah tersangka.

Yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek HZ; kuasa Direktur PT Batara Guru, MF; dan Direktur CV Indo Mulya Consultant.

Kejati NTB akhirnya membongkar peran Wabup Lombok Utara Danny Karter Febrianto dalam kasus korupsi di RSUD Lombok Utara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News