Jaksa Gadungan Penipu Direktur RSUD Lombok Utara Resmi TSK, Dijebloskan ke Sel Polresta Mataram
bali.jpnn.com, MATARAM - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram gadungan berinisial AN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penetapan jaksa gadungan ini setelah penyidik melakukan gelar perkara
Baca Juga:
"Sekarang kasusnya sudah naik penyidikan dan menetapkan saudara AN sebagai tersangka.
Jadi, menurut hasil gelar perkara, unsur pidana sudah memenuhi syarat AN sebagai tersangka,” kata Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Setelah berstatus tersangka, penyidik kepolisian langsung menjebloskan tersangka AN di Ruang Tahanan Polresta Mataram.
Sebagai tersangka, AN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pada tahap penyidikan ini masih ada pendalaman alat bukti.
Jaksa gadungan penipu Direktur RSUD Lombok Utara berinisial AN resmi berstatus tersangka. AN resmi dijebloskan ke sel tahanan Polresta Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News