Jaksa Gadungan Raup 250 Juta, Minta Dipulihkan Nama Baiknya. Hmm… Yakin?
![Jaksa Gadungan Raup 250 Juta, Minta Dipulihkan Nama Baiknya. Hmm… Yakin? - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/12/ilustrasi-persidangan-yang-berlangsung-secara-online-di-pn-d-0qap.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa Jaksa Gadungan yang bernama Setiadjie Munawar dalam persidangan di PN Denpasar, Bali, minta dirinya dibebaskan saat membacakan nota keberatan.
"Dalam nota keberatan yang disampaikan saat sidang, terdakwa ini menyebutkan agar segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa di dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.
Ia menjelaskan dalam nota keberatan yang dibacakan secara langsung oleh terdakwa, yakni terdakwa merasa tuntutan yang dibacakan Oleh Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan tidak cermat dalam membuktikan kesalahan terdakwa.
Selain itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya juga meminta agar Majelis Hakim dapat memutuskan menerima nota pembelaan atau pledoi terdakwa Setiadji Munawar, lalu membatalkan surat dakwaan dan Surat Tuntutan penuntut Umum No Reg Perkara 1019/pid. B/2021/PN Dps.
Selanjutnya, membebaskan terdakwa Setiadji Munawar yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam surat tuntutan yang diajukan Penuntut Umum, ontslag van rechts alle vervolging, serta menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Sebelumnya, kasus bermula ketika Kejaksaan Tinggi Bali menahan seorang oknum bernama Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen bekerja di Kejaksaan Agung RI.
Atas tindakannya itu, terdakwa diduga melakukan penipuan.
Penyelidikan dimulai ketika ada permintaan konfirmasi terkait identitas terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa pada tanggal 11 Agustus 2021.
Jaksa gadungan yang beredar di Bali dan diduga melakukan penipuan hingga meraup 250 Juta, minta dipulihkan nama baiknya. Hmm… yakin?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News