Jaksa Gadungan Raup 250 Juta, Minta Dipulihkan Nama Baiknya. Hmm… Yakin?

Rabu, 12 Januari 2022 – 11:55 WIB
Jaksa Gadungan Raup 250 Juta, Minta Dipulihkan Nama Baiknya. Hmm… Yakin? - JPNN.com Bali
Ilustrasi-persidangan yang berlangsung secara online di PN Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/HO

Selama mengaku sebagai jaksa, terdakwa diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.

Terdakwa diketahui mengaku kepada korban adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran didapatkan bahwa terdakwa bukan pegawai Kejaksaan RI, dan diketahui tengah berada di Kota Denpasar, Bali. (antara/ket/JPNN)

Jaksa gadungan yang beredar di Bali dan diduga melakukan penipuan hingga meraup 250 Juta, minta dipulihkan nama baiknya. Hmm… yakin?

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News