Kisah Made Ricky Jadi Pesakitan di PN Denpasar, Istri Jadi DPO Polisi, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - I Made Richy Ardhana Yasa, 42, alias Ray hanya bisa tafakur di Pengadilan Negeri Denpasar.
Warga Jalan Mertasari, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali, ini menjadi pesakitan, menghadapi kasus yang melibatkan sang istri sendiri.
Iya, istri terdakwa Desak Made Maharyani berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kepolisian Bali setelah terlibat dalam kasus penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi pada sidang dakwaan di PN Denpasar mengungkap kronologi kasus yang melibatkan terdakwa Ray.
Kisah bermula pada April 2019 di vila milik terdakwa di Jalan Merta Sari No. 9A, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Terdakwa meminta sang istri Desak Made Maharyani menawarkan vila dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3184 seluas 2064 meter persegi atas nama I Made Richy Ardhana Yasa.
Desak Made Maharyani kemudian meminta saksi Listiyo Budi mencarikan orang yang mau menyewa vila dengan cara mengiklankan atau menawarkan vila tersebut melalui platform Facebook.
“Saksi I Nyoman Ari Sudana menghubungi saksi Listyo Budi untuk melihat vila terdakwa di Jalan Merta Sari No. 9A Sanur, Desa Sanur Kauh, bersama dengan penyewa, Sri Lestari,” kata JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi.
Kisah Made Ricky menjadi pesakitan di PN Denpasar, istri pun menjadi buro setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi Bali, duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News