Kisah Made Ricky Jadi Pesakitan di PN Denpasar, Istri Jadi DPO Polisi, Duh
Pada 30 April 2019, Sri Lestari sebagai penyewa menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Rumah kepada terdakwa untuk ditandatangani.
Dalam salah satu klausul di Pasal 4 disebutkan rumah itu tidak ada masalah.
Korban lalu transfer sisa pembayaran vila kepada terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa sebesar Rp 845 juta.
Di sisi lain, ternyata sertifikat vila tersebut sudah dijadikan jaminan utang tertanggal 4 Agustus 2014 kepada Ida Ayu Manik Wiadnyani sebesar Rp 18,96 miliar.
Apes, pada tanggal 15 Maret 2019 dilakukan lelang eksekusi atas vila tersebut sesuai Risalah Lelang Nomor: 143/65/2019 tanggal 12 Maret 2019 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
PN Denpasar kemudian melakukan eksekusi pengosongan vila pada 3 September 2019 lalu, padahal korban telah menempati vila itu sejak Mei 2019.
“Akibat perbuatan terdakwa, Sri Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta," tutur JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi. (lia/JPNN)
Kisah Made Ricky menjadi pesakitan di PN Denpasar, istri pun menjadi buro setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi Bali, duh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News