Kisah Made Ricky Jadi Pesakitan di PN Denpasar, Istri Jadi DPO Polisi, Duh
Setelah sampai di vila milik terdakwa, saksi Sri Lestari diterima oleh Desak Maharyani dan menawarkan harga sewa vila per tahun sebesar Rp 250 juta.
Desak Maharyani kemudian memperlihatkan foto kopi SHM dan IMB atas nama terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa.
Namun, penyewa saksi Sri Lestari tidak menerima tawaran harga sewa vila tersebut karena terlalu mahal.
Saksi Sri Lestari hanya bersedia menyewa per tahun sebesar Rp 180 juta selama lima tahun.
Desak Maharyani menyetujui harga sewa tersebut.
Untuk meyakinkan Sri Lestari, terdakwa dan istrinya menyampaikan kepada korban bahwa vila yang disewakan, tidak dalam masalah dan tidak dalam sengketa.
Harga yang diberikan lebih murah, tempat lokasi vila strategis dekat pantai, halaman luas, ada kolam renang dan sering disewakan kepada orang asing.
“Dengan kata-kata yang meyakinkan tersebut pada tanggal 26 April 2019 saksi Sri Lestari tergerak untuk memberikan tanda jadi kepada Desak Made Maharyani,” ujar JPU.
Kisah Made Ricky menjadi pesakitan di PN Denpasar, istri pun menjadi buro setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi Bali, duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News