Terungkap, Eks Ketua LPD Sangeh Pakai Uang Nasabah untuk Bermain Saham

Selasa, 21 Februari 2023 – 20:54 WIB
Terungkap, Eks Ketua LPD Sangeh Pakai Uang Nasabah untuk Bermain Saham - JPNN.com Bali
JPU menghadirkan empat saksi untuk memberi kesaksian korupsi LPD Sangeh yang membelit mantan Ketua LPD Sangeh Nyoman Agus Aryadi di PN Denpasar, Senin (21/2). Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus korupsi LPD Desa Adat Sangeh yang merugikan keuangan negara Rp 57,2 miliar membuka fakta baru.

Terdakwa Nyoman Agus Aryadi, 52, ternyata menggunakan sebagian besar uang nasabah untuk bermain trading dan saham.

Fakta tersebut diungkap Ni Made Suwerni yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/2).

Dua saksi lain yang dihadirkan JPU, yakni Bendahara LPD Sangeh Gusti Ayu Wikani dan Jro Bendesa Adat Sangeh Anak Agung Bagus Adi Dwiputra.

Menurut saksi Ni Made Suwerni di depan hakim Agus Wahyudi, terdakwa yang mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh itu tergiur menambah kekayaan sehingga mencoba bermain saham.

“Iya, yang mulia, sempat diakui terdakwa, uang dipakai bermain trading dan saham,” ujar saksi Ni Made Suwerni yang pernah menjabat sebagai Sekretaris LPD Sangeh ini.

Sayangnya penggunaan uang nasabah untuk bermain trading tersebut tidak ditelusuri lebih dalam oleh majelis hakim.

Saksi yang ditemui seusai sidang memilih tidak banyak berbicara ketika ditanya terkait keputusan menggunakan uang nasabah untuk bermain trading.

Terungkap, Eks Ketua LPD Sangeh Nyoman Agus Aryadi memakai uang nasabah sebanyak Rp 57,2 miliar untuk bermain saham
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News