Terungkap, Eks Ketua LPD Sangeh Pakai Uang Nasabah untuk Bermain Saham

Saksi juga mengaku tidak mengetahui aliran uang bantuan Pemkab Badung untuk LPD Sangeh, meski sempat menandatangani penerimaan setoran dari setiap nasabah.
Saksi berdalih setiap ada pemasukan maupun pengeluaran, selalu berkoordinasi dengan terdakwa.
Namun, selebihnya saksi mengatakan tidak tahu.
Kepada awak media, saksi mengaku gugup saat duduk di kursi sidang.
“Saya gugup dan takut, tetapi pernyataan saya benar, bahwa pada 2019 terdakwa mengatakan sempat main trading dan saham menggunakan sebagian uang nasabah,” katanya.
Terdakwa Nyoman Agus Aryadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 57,2 miliar saat menjabat sebagai Ketua LPD Sangeh periode 2016 -2020.
Terdakwa didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 2, 3 dan 9 UU Tipikor jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP. (lia/JPNN)
Terungkap, Eks Ketua LPD Sangeh Nyoman Agus Aryadi memakai uang nasabah sebanyak Rp 57,2 miliar untuk bermain saham
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News