Kejati Bali Geledah Rumah Eks Ketua LPD Sangeh, Sita Motor PCX & Mobil Pikap
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah rumah mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Badung, Senin (22/8).
Penggeledahan terhadap rumah AA, eks Ketua LPD Sangeh yang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini berlangsung mulai pukul 10.30 WITA.
Penggeledahan di rumah tersangka di Banjar Batur Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung ini disaksikan langsung istri tersangka.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan penggeledahan atas izin Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Setelah menerima izin penggeledahan dari PN (Denpasar, Red), hari ini penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka," ujar Luga Harlianto.
AA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang keuangan LPD Sangeh.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari aset tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima penyidik Kejati Bali.
Selain istri tersangka, penggeledahan juga disaksikan perbekel serta Kadus Desa Sangeh, Abiansemal, Badung.
Tim penyidik Kejati Bali menggeledah rumah eks Ketua LPD Desa Adat Sangeh, penyidik menyita motor PCX & mobil pikap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News