Korupsi LPD Sangeh Tembus Rp 130 Miliar, Tersangka AA Siap-siap Saja Miskin
bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung I Nyoman Agus Ariadi (AA) kian tak berkutik.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang membelitnya mengarah pada aset pribadi dan harta kekayaan yang dimilikinya.
Dalam dua kali pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali mulai mendalami dan menelusuri aset-aset pribadi tersangka Agus Ariadi yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
Langkah ini dilakukan tim penyidik dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka.
Tersangka AA siap-siap saja miskin mendadak, jika aset pribadi dan harta kekayaan yang dimilikinya tersebut diperoleh dari hasil korupsi.
"Penyidik mendalami aset-aset dari tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara, yaitu keuangan LPD Desa Adat Sangeh," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
Proses ini dilakukan penyidik setelah mendalami hasil penyidikan Agus Ariadi dalam kapasitasnya sebagai tersangka, yakni pada 5 Juli 2022 dan Selasa (12/7) lalu.
Luga Harlianto menegaskan penyidik juga tengah mendalami peran pihak lain yang memungkinkan terseret sebagai tersangka.
Korupsi LPD Desa Adat Sangeh tembus Rp 130 miliar, tersangka AA alias Agus Ariadi siap-siap saja miskin setelah jaksa penyidik menelusuri aset yang bersangkutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News