AA Masih Bebas, Kejati Bali Fokus Periksa Saksi Korupsi LPD Sangeh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Badung.
Setelah ditetapkannya mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh berinisial AA sebagai tersangka, sejumlah saksi akan terus diperiksa.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, pemeriksaan saksi ini untuk memperdalam peran tersangka AA dalam kasus kredit fiktif yang disinyalir merugikan negara Rp 130 miliar itu.
Luga Harlianto mengatakan saksi-saksi yang akan diperiksa ini berasal dari saksi pengembangan dan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa penyidik.
"Selanjutnya akan meminta keterangan saksi, baik yang sudah dimintai keterangan ataupun pengembangan untuk memperdalam peran tersangka," tutur Luga Harlianto.
Kepada JPNN.com, Senin (6/6), Luga Harlianto mengaku belum melakukan penjadwalan memeriksa tersangka AA dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Belum dijadwal (memeriksa tersangka, Red), sementara menjadwal saksi-saksi dahulu," sahut A Luga Harlianto.
Termasuk untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AA, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
Tersangka AA masih bebas belum ditahan, Kejati Bali berdalih masih fokus memeriksa saksi korupsi LPD Desa Adat Sangeh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News