AA Masih Bebas, Kejati Bali Fokus Periksa Saksi Korupsi LPD Sangeh
Senin, 06 Juni 2022 – 18:54 WIB
"Penahanan tergantung kebutuhan penyidikan dengan berpedoman pada KUHAP," papar A Luga Harlianto.
Seperti diketahui, AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada LPD Desa Adat Sangeh, Badung, Jumat (3/6) lalu.
AA merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh ini disangka telah merugikan keuangan negara hingga Rp 130 miliar lebih. (gie/JPNN)
Tersangka AA masih bebas belum ditahan, Kejati Bali berdalih masih fokus memeriksa saksi korupsi LPD Desa Adat Sangeh
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News