Korupsi LPD Sangeh Tembus Rp 130 Miliar, Tersangka AA Siap-siap Saja Miskin
"Selain memperkuat alat bukti terkait perbuatan tersangka AA, penyidik Kejati Bali juga menggali adanya pihak lain (yang terlibat, Red)," urai Luga Harlianto.
Seperti diketahui, tersangka Agus Ariadi dijerat UU Tipikor karena diduga membuat puluhan kredit fiktif di LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Aksi tersebut dilancarkan tersangka dalam kurun waktu 2016 hingga 2020 selama ia menjabat Ketua LPD.
Ia menjabat Ketua LPD Desa Adat Sangeh selama 31 tahun, yakni sejak 1991 hingga 2020, hingga pernah didaulat menjadi Ketua Badan Kerjasama LPD se-Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil audit internal Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AA.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami nasabah sekitar Rp 70 miliar," papar A Luga Harlianto. (gie/JPNN)
Korupsi LPD Desa Adat Sangeh tembus Rp 130 miliar, tersangka AA alias Agus Ariadi siap-siap saja miskin setelah jaksa penyidik menelusuri aset yang bersangkutan
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News