Jaksa Gadungan Beredar di Bali, Dituntut 4 Tahun Penjara Setelah Raup Rp 250 Juta

Jumat, 07 Januari 2022 – 11:39 WIB
Jaksa Gadungan Beredar di Bali, Dituntut 4 Tahun Penjara Setelah Raup Rp 250 Juta  - JPNN.com Bali
Ilustrasi- Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa gadungan yang sempat beredar di Bali akhirnya dituntut empat tahun penjara.

Terdakwa atas nama Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai jaksa Kejagung RI dituntut selama empat tahun penjara karena kasus penipuan yang sempat dilakukannya di Bali.

Rangkaian persidangan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Iya, saat sidang JPU menyatakan terdakwa dituntut selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis (6/1).

Ia mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP

Setelah dibacakannya tuntutan oleh JPU, terdakwa langsung menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yakni pada hari Selasa 11 Januari 2022.

Kasus bermula ketika Kejaksaan Tinggi Bali menahan seorang oknum bernama Setiadjie Munawar yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen yang bekerja di Kejaksaan Agung RI.

Penyelidikan dimulai ketika ada permintaan konfirmasi terkait identitas terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa pada tanggal 11 Agustus 2021.

Jaksa dadungan yang sempat beredar di Bali, akhirnya dituntut 4 tahun penjara setelah raup Rp 250 juta
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News