Amerika, Australia & Rusia Penyumbang WNA Bermasalah di Bali, OMG!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) bermasalah di Bali ternyata sangat banyak.
Tidak hanya melakukan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga pidana murni.
Berdasar data Polda Bali, sepanjang 2024 ada 226 WNA terlibat tindak pidana.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan catatan yang sama pada 2023.
Pada 2023 lalu tercatat 194 orang WNA menjadi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polda Bali.
“Mereka terlibat sebagai pelaku tindak pidana umum, khusus, siber dan narkoba,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dilansir dari Antara.
WNA paling banyak yang melakukan tindak pidana di Bali adalah warga negara Amerika Serikat.
Data Polda Bali, dari 226 yang bermasalah, ada 34 WNA Amerika Serikat yang terlibat perkara hukum di Pulau Dewata, dengan perincian 14 orang terlibat pidana umum, 20 lainnya dalam perkara narkoba.
Berdasar data Polda Bali, sepanjang 2024 ada 226 WNA terlibat tindak pidana. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan catatan yang sama pada 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News