Ini Pengakuan WNA Maroko Sebelum Dideportasi, Lagi Bermasalah dengan Istri WNI
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Maroko berinisial EA.
Pria 31 tahun itu akhirnya dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (28/11) lalu dengan tujuan akhir Mohammed V International Airport, Casablanca, Maroko.
EA dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.
“Yang bersangkutan tidak memperbarui izin tinggalnya setelah masa berlaku visa berakhir, sehingga mengakibatkan overstay selama 373 hari,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu kemarin (29/11).
EA pertama kali masuk ke Indonesia pada 20 Maret 2020 dengan tujuan berlibur.
Terakhir kali ia masuk ke wilayah Indonesia pada 9 September 2023 dengan menggunakan Visa Kunjungan dengan masa berlaku hingga 8 Oktober 2023.
Namun, EA diketahui tidak memperbarui izin tinggalnya setelah masa berlaku visa tersebut berakhir, sehingga mengakibatkan overstay selama 373 hari.
Selama berada di Indonesia, EA mengaku menghabiskan waktunya dengan bekerja secara online sebagai developer.
EA dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News